Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com
Polisi Resort Ogan Ilir menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus penangkapan kurir narkoba sekaligus penggagalan peredaran narkotika diwilayah hukumnya di Kabupaten Ogan Ilir bertempat di Mapolres Ogan Ilir. Selasa (31/05/2022).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Muhklis, S.H mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial MH beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
“Beberapa hari yang lalu Satnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap terduga seorang kurir narkoba, yang saat itu ditangkap sedang berada didepan toko Minimarket Alfamart timbangan 32 pada waktu malam hari sekira pukul 20.30 WIB, “ kata Kasat Narkoba Polres OI.
Diceritakannya, Disaat pihaknya (Satresnarkoba Polres OI) mendapat informasi akan ada transaksi narkoba disuatu tempat, pihaknya langsung bergerak cepat menuju kelokasi tersebut.
- BACA JUGA : Tim Gabungan Dinas di Kabupaten Pati Tindak Lanjut Atas Dugaan Pabrik yang Belum Mengantongi Izin
- BACA JUGA : Tindaklanjuti Kebijakan Menpan-RB, Bupati Lantik 208 Pejabat Struktural Menjadi Pejabat Fungsional
- BACA JUGA : Bupati Pastikan Kesiapan Peralihan Jalur Menjelang Pelaksanaan Proyek Jembatan Juwana
“Pada saat anggota sudah dilokasi dan langsung mengintai, para anggota Satresnarkoba langsung bergerak ketika terlihat adanya seseorang yang geraknya mencurigakan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, ketika ditangkap, anggota kami berhasil menemukan barang haram tersebut didalam sebuah tas ada dua kantong berisi sabu yang terbungkus dalam kantong plastik teh cina merek Guanyinwangi sebanyak 2 kantong dengan berat 2000 gram, selain itu anggota mengamankan 1 unit HP Oppo dan Jaket yang berwarna hitam,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo menerangkan dengan adanya penangkapan seorang kurir narkoba oleh anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, seluruh Jajaran Polres Ogan ilir sangat berterimakasih kepada pihak masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi atas penangkapan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan sampai kesemua jaringan Mafia Narkoba tersebut”, tegas Kapolres.
Kemudian, lanjut dia, “Kami berharap dengan adanya penangkapan ini peredaran Narkoba di Kabupaten Ogan ilir akan berkurang dan kami sangat berterimakasih atas laporan masyarakat kepada kami dan bisa kerjasama dalam melihat kejadian yang akan membuat kerugian bagi masyarakat, saat ini kamipun belum bisa memberikan keterangan secara rinci, karena kami akan terus melakukan Pengembangan”, ucap Kapolres.
Dari penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti seperti satu buah tas spunbond warna orange yang berisikan dua kantong plastik teh Cina Merk ‘Guanyinwang’ yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan ukuran masing-masing 1.010 Gram dan 1.500 Gram dengan rincian berat keseluruhan Berat Bruto 2.510 Gram, Selain itu diamankan satu jaket dan satu unit handphone merk oppo warna hitam.
Liputan : M. TAHAN/MOH. SANGKUT