OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Polres Ogan Komering Ilir adakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di Mapolres OKI.
Yang di saksikan Kepala BNK Kabupaten OKI, perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kayuagung, Kasat Narkoba Polres OKI, dan pihak Pengacara, Kamis (19/12023).
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH, M.H, melalui Waka Polres OKI Kompol Dwi Citra Akbar, ST, S.Ik, M.Ik, menjelaskan kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika berupa sabu, yang berhasil diaman pihak Polres beberapa waktu lalu.
- BACA JUGA : Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo Membuka Kegiatan Pelaksanaan Assessment Center Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Esselon II Pemkab OKU
- BACA JUGA : Kompol Beni, SH, MH Sebagai Narasumber Talk Show di Radio Orban 90.00 FM Palembang
- BACA JUGA : Pimpin Apel Gabungan, Wakapolda Sumut: Mari Semuanya Disiplin
Dengan tersangka berinisial Y bin MR warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI pada senin 9 Januari 2023, dengan berat barang bukti 4.300 Kg, itu berat kotor yang di timbang oleh Sat Narkoba, jelas Dwi.
Ini berbeda dengan hasil penimbangan tim Laborforensik karna di timbang bersih tanpa pembungkus seberat 3.974,3 gram dan sebanyak 5 gram untuk pemeriksaan laboratorium, 5 gram untuk pembuktian di persidangan, barang bukti yang dimusnahkan seberat 3.964,3 gram, dimusnahkan dengan cara di blender dan di campur baiklin atau rinso.
(M. TAHAN)