Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis solar, di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Tepatnya di perladangan sawitan, Tombak Pulopulo, Rabu (17/08/2022) sekira pukul 16.20 Wib.
Selain mengamankan satu orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 1 truk tangki BBM, 2600 Liter solar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, saat dikonfirmasi melalui via Whattshap di Selasa siang (23/08/2022) membenarkan hal tersebut.
Menurut AKP Banuara Manurung menyebutkan, pengungkapan kasus penimbunan dan dugaan jual beli BBM bersubsidi ini berawal, adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, tepatnya di perladangan sawit, terdapat aktivitas yang mencurigakan diduga tempat penimbunan BBM jenis solar.
“Selesai kita mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian meluncur ke TKP, guna melakukan penyelidikan,” kata AKP Banuara Manurung
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Halasson Situmorang, yang sedang mengangkut BBM bersubsidi dengan menggunakan truk.
“Saat diamankan, tersangka sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dan di tempat kejadian ditemukan 1 unit mobil truk merek Isuzu warna putih, Nopol BM 9565 RU, yang bermuatan 12 drum bertuliskan PERTAMINA berisi BBM Jenis Bio Solar,” pungkas AKP Banuara Manurung.
- BACA JUGA : Wakapolda Jabar Buka Rakernis Fungsi Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Jajaran Polda Jabar Tahun 2022
- BACA JUGA : Sidang Pencatutan Nama Ukat Sukatma Ditunda Lagi Sampai 2 Minggu, Ada Apa dengan PN Cibinong dan PT PAP
- BACA JUGA : Ciptakan Sitkamtibmas Yang Aman, Sat Samapta Polres Bangka Barat Gencar Laksanakan Patroli Dialogis
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan 15 drum bertuliskan PERTAMINA dan 1 buah Balteng ukuran 1000 L.
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengecekan di gubuk yang berada di tempat kejadian dan ditemukan 1 unit mesin Pompa merek TIGER, 25 buah jeregen kosong, 1 buah tangki air yang terbuat dari plastik yang warna hitam,1 buah Viber plastik warna kuning yang berisikan BBM Jenis Bio Solar, 1 buah Viber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, 3 buah Balteng ukuran 1000 L dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa bahan bakar jenis minyak Bio Solar tersebut untuk dijual kembali tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
Usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya petugas membawa tersangka menuju Mako Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dilokasi kejadian, diberi Police line (Garis Polisi) oleh Petugas.
“Kini tersangka dijerat telah melanggar Pasal 55 Subs Pasal 53 huruf (c) yo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH.
(LEO)