Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, melaksanakan gelar perkara kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, bertempat di Polres Pematangsiantar, pada Hari Jumat (22/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, SH, MH didampingi Kaurbin Ops Iptu Sutari beserta Kasubag Humas AKP Rusdi Yahya, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Hari Selasa (19/10/2021) sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Merdeka depan Gedung Olahraga, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dimana yang dilakukan oleh tersangka Johannes Marthin Tampubolon alias Annes terhadap korban bernama Bunga Aliya.
“Polres Pematangsiantar akan menindak tegas bagi setiap Pelaku Perbuatan Cabul dan berkomitmen terus membangun kepercayaan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH MH.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum, menerangkan bahwa benar tersangka Johannes Marthin Tampubolon alias Annes telah melakukan perbuatan cabul terhdap korban bernama Bunga Aliya dengan cara tersangka mencium kening, bibir, dan leher korban serta memasukkan jari tersangka kedalam lubang kemaluan korban.
Selanjutnya tersangka, Johannes Marthin Tampubolon als Annes telah mengakui perbuatannya.
“Dengan telah dilakukannya langkah-langkah tersebut, kami berharap dapat mengurangi terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ucap Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH MH.
“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang terus memberikan kontrol kepada kami karena kami ingin terus memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat,” tutup Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH MH.
(LEO)