Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Sebagai wujud komitmen dari Polri, Polres Pematangsiantar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando, SH S.I.K berhasil mengungkap sebanyak 108 kasus Narkoba dan 17 kasus perjudian. Dari bulan Januari 2022 hingga Agustus 2022.
Diantaranya pengungkapan 108 kasus narkoba hasil kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan untuk bulan Januari 12 kasus, Februari 10 kasus, Maret 18 kasus, April 14 kasus, Mei 11 kasus, Juni 17 kasus, Juli 14 kasus dan Agustus 12 kasus.
- BACA JUGA : Dody Lukas: Selamat atas Terpilihnya Bapak Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menjadi Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan
- BACA JUGA : Lomba Bidar Pedamaran, Bangkitkan Nilai-Nilai Kebangsaan
- BACA JUGA : Demi Terwujudnya Pembangunan Pemdes Dukuhmalang Gandeng Babinsa
Adapun jumlah tersangka sebanyak 152 orang, yang merupakan dari laki-laki dewasa sebanyak 145 orang, wanita dewasa sebanyak 5 orang dan anak-anak sebanyak 2 orang.
Kemudian para tersangka tersebut, merupakan Pengedar sebanyak 136 orang dan Pemakai Narkoba 11 orang. Untuk barang bukti narkoba yang disita meliputi jenis ganja 562,35 gram, Sabu 620,92 gram dan ekstasi 315 butir.
Selanjutnya untuk pengungkapan 17 kasus perjudian hasil kinerja Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, terdiri dari 14 judi tebak angka jenis Kim Hongkong/Togel dan 3 judi jenis Online. Dari 17 kasus judi tersebut terdapat 17 orang tersangka.
(LEO)