Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Personel gabungan Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) dan Polsek Pantaicermin melakukan pengecekan dan penindakan diduga lokasi perjudian jenis sabung ayam dan mesin tembak ikan di Dusun IV Desa Kotapari, Kecamatan Pantaicermin, Minggu (21/1/2024) malam.
Sebelum melakukan pengecekan dan penindakan, terlebih dahulu dilakukan Pel kesiapan bersama yang dilaksanakan di Mapolsek Pantaicermin.
Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju lokasi dimaksud. Namun setibanya di lokasi, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas kegiatan perjudian tembak ikan maupun sabung ayam.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Seirampah, Senin (22/1/2024) membenarkan pihaknya bersama Polsek Pantaicermin melakukan pengecekan dan penindakan diduga lokasi perjudian di Desa Kotapari, Kecamatan Pantaicermin.
- BACA JUGA : Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Polres Samosir Dukung Pelantikan PTPS Pemilu 2024
- BACA JUGA : Pelantikan dan Bimtek PTPS Se – Kecamatan Tanah Jawa Sebanyak 161 Orang Berjalan Sukses
- BACA JUGA : Kapolrestabes Medan: Utamakan Cara-cara Humanis, Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun
“Pengecekan ini kita lakukan menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait aktivitas perjudian di daerah tersebut. Jadi, kita langsung turun ke lokasi. Namun setelah dicek, ternyata tidak ada ditemukan kegiatan perjudian, baik tembak ikan maupun sabung ayam”, ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Edward, tim gabungan memasang garis polisi (Police Line) di salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi perjudian tersebut.
“Kita juga terus melakukan pemantauan di lokasi dimaksud, dan meminta masyarakat agar terus memberikan informasi ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya, agar segera ditindak,” tegasnya.
(T77)