Subang, Jabar – Mitrapolri.com
Dalam siaran pers yang digelar di lapangan Mako Polres Subang, AKBP Sumarni mengungkapkan penangkapan enam orang yang diduga melakukan pencurian kendaraan sepeda motor yang ditangkap oleh jajaran Polsek Pagaden dan Polsek Binong.
Siaran Pers Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, SIK, SH, MH., dengan didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.
Berawal ketika piket siaga reskrim Polsek Binong mendapat laporan dari, Bayu Wahyudin yang telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curan siaga reskrim R2) kemudian piket siaga reskrim Polsek Binong penyelidikan dan pada hari Sabtu 23 Juli 2022, timket siaga reskrim Pol Binong dapat menangkap dua orang pelaku dengan inisial (MF) dan (MB) di rumah masing-masing.
Pelaku MF dalam melakukan aksinya masuk ke dalam pekarangan rumah korban melaui gerbang depan yang tidak terkunci, kemudian MF merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan menggunakan kunci leter T (Astag), namun ketika digunakan pada bagian mata kuncinya tidak patah sehingga motor bisa hidup selanjutnya motor di dorong ke gerbang depan lalu di langkah oleh MB dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna merah dan membawa hasil curian tersebut.
Empat orang pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit reskrim Polsek Pagaden yang berawal dari laporan korban, Dadus Sunaryo, Desa Balimbing, Pagaden Barat.
- BACA JUGA : Gubernur Jabar dan Walikota Depok Resmikan Setu Rawa Kalong
- BACA JUGA : Jaga Kebugaran, Pejabat Utama Polda Banten Olahraga bersama Personel
- BACA JUGA : Jelang HUT RI Ke 77 Camat Muara Batu Laksanakan Gotong Royong
Pelaku mengambil barang-barang milik pelapor yang diduga dengan cara masuk ke rumah pelapor dengan merusak pintu jendela, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut kemudian pelaku keluar rumah melalui pintu belakang rumah pelapor.
Selanjutnya pelaku dengan inisial AN berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pagaden pada hari Senin, 18 Juli 2022 dirumahnya.
Keesokan harinya tepatnya Selasa, 26 Juli 2022, Unit Reskrim Polsek Pagaden menangkap pelaku lainnya dengan CT awal.
Keenam pelaku pencurian kendaraan sepeda motor tersebut dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Keenam pelaku tersebut kini mendekam di Rutan Polres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(DEDY MULYADI)