Tangsel, Banten – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polres Tangsel bersama Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengungkap usaha penyalahgunaan gas LPG bersubsidi menjadi non subsidi.
Lokasi pengungkapan berada di Depot LPG Toko Surya Tirta Jl. Akasia RT.001/018, Kel. Pamulang Timur Kec. Pamulang.
Dari pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersangka yaitu MS (50 tahun) dan S (33 tahun).
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. saat meninjau lokasi TKP pada Selasa (27/9/2022) mengatakan “Modusnya adalah memindahkan gas LPG 3Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12Kg, cara memindahkan gas tersebut menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi”, jelas AKBP Sarly Sollu.
- BACA JUGA : Ditresnarkoba Polda Sumsel Gelar Rakernis Fungsi Reserse Narkoba dan Jajaran TA 2022
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Gandeng Mahasiswa Kembali Salurkan Bantuan Sosial
- BACA JUGA : Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Ucu Kuspriyadi, SIK, MH Hadiri Rapat Tahunan Komite Olahraga Polri di Jakarta
Dari TKP, berhasil di amankan barang bukti berupa 34 tabung gas LPG ukuran 12Kg, 36 tabung gas LPG 3Kg, 20 buah pipa regulator dan 34 buah plastik segel.
Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun. Pasal 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dan Pasal 32 ayat (2) UU No.02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana 6 (enam) bulan.
(FAJAR)