Tangsel, Banten – Mitrapolri.com
Polres Tangsel berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial S alias B (45 Tahun) melakukan aksi bejadnya di dekat tempat sampah pinggir jalan Komplek Kejaksaan Agung Blok C, Kel. Cipayung, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada 11 September 2022, dengan korbannya bernama M.I.H. umur 10 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu dalam konferensi persnya di Aula Lt.4 Polres Tangerang Selatan (20/10/2022) mengatakan “Hari ini kita melaksanakan konferensi pers terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka satu orang berinisial S alias B. Dari pengakuan pelaku, selain di Ciputat ada tiga TKP lagi di wilayah Depok terkait kasus pencabulan anak di bawah umur” terangnya.
“Penangkapan diawali dengan pengecekan CCTV dilokasi, kemudian ditelusuri dan dalam waktu tiga hari kita kantongi identitas pelaku dimana pelaku tidak punya tempat tinggal, sehingga gabungan Ops. jatanras berhasil melakukan penangkapan pada 18 Oktober 2022 di Jl. Setu Pengasinan, Kel. Pengasinan, Sawangan, Kota Depok” lanjut Kapolres.
“Dari keterangan pelaku, didapat informasi bahwa setelah bercerai dari Istri kedua dan tidak mempunyai pekerjaan, dia memanfaatkan anak kecil untuk menyalurkan hawa nafsunya karena mudah dirayu dan cepat”.
“Kami jelaskan mengapa lama menangkap pelaku yaitu hampir sebulan, karena jaket, masker sepatu dan celana dia bakar, warna motor awalnya putih diubah hitam setelah viral dimedsos, dia mengaburkan hal tersebut dan nopol diganti sehingga sulit menemukan” tutup Kapolres Tangsel.
- BACA JUGA : Koran Harian Gerbang Sumatra 88 Berbagi Paket Hemat ke Pedagang Taman Kota
- BACA JUGA : Polres Pangkalpinang Salurkan Bantuan Sembako Presiden RI Sebanyak 200 Paket
- BACA JUGA : Kapolres Bangka Barat: Selamat Hari Santri, Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti yaitu 1 (satu) buah Flasdisk berisikan rekaman CCTV TKP, 1 (satu) buah kaos lengan panjang berwarna ungu, 1 (satu) buah kaos dalam berwarna putih, 1 (satu) buah celana panjang berwarna crem terdapat bercak darah, 1 (satu) buah celana dalam berwana abu-abu terdapat bercak darah dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B-3886-SXZ berwarna putih yang sudah di cat menjadi hitam, serta bukti pendukung berupa hasil Visum Et Repertum.
Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(FAJAR)