Deli Serdang, Sumut – Mitrapolri.com
Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggerebek satu rumah yang dijadikan gudang peyimpanan ganja di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deliserdang serta berhasil mengamankan 173 kg ganja.
Hal tersebut disampakaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji yang didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain, Kasi Humas AKP Kerisman Karosekali, Kasi Propam Iptu Terresvo, Kanit Idik II Ipda Suyadi pada paparan di Mapolresta Deliserdang, Senin (22/5/2023).
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya petugas menyamar sebagai pembeli dan transaksi awal diarahkan ke Jalan Balai Desa, Desa Sena Kecamatan Batangkuis. Kemudian petugas diarahkan bandar krmbali untuk bergeser ke Pasar VII Tembung dan bergeser lagi ke kawasan Jalan Pancing, Medan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap Bambang Fransiska alias Tolet (38) yang diketahui warga Pasar III Dusun XV Gang Prihatin Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan di Jalan Tangkul II Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari Bambang berupa ganja seberat 3 kg dan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah BK 6150 AFW.
- BACA JUGA : Goes to School, Kapolsek Medan Kota Sambangi SMAN 5
- BACA JUGA : Antisipasi Guantibmas, Sat Sampata Polres Dairi Lakukan Patroli Dialogis di Desa Bakal Julu
- BACA JUGA : Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Peringatan HarKitnas ke 115 Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Simalungun
Hasil interogasi terhadap tersangka Bambang, Jumat (19/5/2023), barang bukti ganja diperoleh dari Farhan (DPO) dan Dedek (DPO) di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kemudian petugas mendatangi lokasi yang disebutkan Bambang dan menunjuk Sri Wanti Niya (31) yang merupakan isteri siri Dedek.
Petugas mengamankan Sri Wanti Niya untuk menunjukkan rumah Farhan. Namun Sri Wanti Niya membawa membawa petugas kerumah orang tua Dedek untuk mengelabui petugas karena sebelumnya Sri Wanti Niya sudah mengetahui adanya ganja disimpan di rumah Farhan.
Saat tiba di rumah Dedek, petugas tidak menemukan dia dan selanjutnya petugas membawa Sri Wanti Niya ke rumah Farhan di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat petugas tiba di sana, Farhan tidak ditemukan dan yang ada Susiyah (44) ibu kandung Farhan sekaligus pemilik rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja.
Disaksikan pemerintah setempat, petugas menggeledah rumah dan mengamankan ganja siap edar sebanyak 170 kg. Untuk pemeriksaan ketiga tersangka berikut 173 ganja diangkut ke Mapolresta Deliserdang.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah berhasil mengirimkan ganja sebanyak 5 kali dengan jumlah puluhan kilogram. Namun pengiriman terakhir, ini yang paling besar. Ganja itu diperoleh para tersangka dari Kabupaten Blangkejeren, Propinsi Aceh.
Berdasarkan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
“Tersangka Bambang Fransiska dan Sri Wanti Niya dan Susiya dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Irsan.
(T77)