Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com
Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YPPS alias P atas dasar laporan ibu korban tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak berinisial BEP, Kamis (18/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan kasus ini bermula saat korban pergi meninggalkan rumah dan tidak pulang.
“Menurut keterangan ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB, korban yang masih di bawah umur pergi meninggalkan rumah. Ditunggu hingga larut malam namun korban tidak kunjung pulang. Kemudian ibu kandung korban (pelapor) bersama dengan saksi berusaha mencari korban namun tidak ditemukan. Sehingga pelapor membuat postingan berita orang hilang di media sosial dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang,” jelasnya, Senin (29/5/2023).
Selanjutnya, jajaran Polresta Deliserdang langsung merespon cepat laporan kehilangan anak tersebut.
- BACA JUGA : Penuh Haru, Perjalanan Panjang Usop Suripto Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan
- BACA JUGA : Pesatnya Perkembangan Teknologi, Kodim 0402/OKI Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme
- BACA JUGA : Tim Asistensi Kinerja Bid Humas Polda Sumut Mengunjungi Polresta Deliserdang
Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang menemukan korban bersama dengan terlapor, Jumat (19/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Hotel My Studio Lively Jalan Sultan Serdang Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.
Kemudian Personel Sat Reskrim langsung mengabari ibu korban dan ibu korban pun langsung datang menjumpai korban beserta terlapor di hotel tersebut.
Saat diintrogasi diketahui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung membawa pelaku YPPS ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun,” pungjas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
(T77)