Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com
Selama 8 hari sejak tanggal 11 September 2023 hingga 18 September 2023 Sat Narkoba Polresta Deliserdang gencar melakukan penindakan terhadap kasus narkoba yang ada di wilkumnya.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, SH, MH mengatakan mulai tanggal 11 September 2023 hingga 18 September 2023, Sat Narkoba Polresta Deliserdang mendapatkan berhasil mengungkap18 kasus, dengan jumlah tersangka laki – laki 25 orang dan perempuan 1 Orang.
“Untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu 2058,62 Gram, pil ekstasi 220 butir , happy five 4250 butir dan sepeda motor 8 unit, uang Rp 1.015.108.000, HP 6 unit, timbangan digital 2 unit serta bong 3 buah,” ujarnya.
- BACA JUGA : Berbekal Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor
- BACA JUGA : PTPN2 Salurkan SHT Tahun 2023 Rp 94,204 Miliar Bagi 1.279 Pensiunan
- BACA JUGA : September 2023, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus Narkoba
Sat Narkoba Polresta Deliserdang sesuai program ke 2 Kapolda Sumatera Utara yakni narkoba musuh bersama terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba baik dengan pencegahan, rehabilitasi dan penindakan.
Terpisah, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan akan terus memerangi narkoba.
“Polresta Deliserdang yang bekerja sama dengan BNN, Pemkab Deliserdang, masyarakat dan instansi instansi lainnya berupaya menekan penyalahgunaan narkoba. Polresta Deliserdang telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, gerebek kampung narkoba (GKN) dan ungkap kasus tindak pidana narkoba,” pungkasnya.
(T77)