Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Seorang pelaku pengancaman dengan sajam inisial BKM, laki laki 53 tahun berhasil diamankan oleh Personel Polresta Manado.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban inisial CR Laki laki 41 tahun pada Hari Kamis Tanggal 8 Juni 2023 sekitar Jam 07. 00 WITA yang bertempat di Jalan Ringroad Kel Tingkulu Kec Wanea Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono membenarkan telah mengamankan, seseorang yang melakukan pengancaman dengan sajam.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023.
- BACA JUGA : Tingkatkan Kualitas Keimanan dan Ketaqwaan, Personel Polresta Manado Laksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental
- BACA JUGA : Pasca Pilkades, Kapolsek SS III Silaturahmi ke Kediaman Calon Kades
- BACA JUGA : Rahel Situmorang Berhasil Meraih Berbagai Prestasi di Bidang Konten Kreator Sumatera Utara
Kasat Reskrim Polresta Manado menjelaskan, Kejadian Berawal dari Pelaku sedang mengendarai mobil bergerak dari arah Minahasa Utara menuju Manado, dan saat berada di Jalan Sukarno berbelok kearah Jalan Ringroad arah Winangun ada sebuah mobil yang dikendarai oleh korban dari arah belakang mobil yang tersangka kendarai, memepet mobil pelaku dan langsung melambung kendaraan pelaku dari arah kanan hingga menyebabkan pelaku tersinggung dan marah kemudian pelaku mengejar mobil korban dan saat berada dijalan ringroad lampu merah pelaku berhasil melewati kendaraan korban, kemudian korban mengikuti pelaku dari arah belakang dan saat mendekati terowongan Ringroad kendaraan mobil yang pelaku kendarai berhenti dan mobil korban juga ikut berhenti kemudian pelaku mengambil pisau badik yang tersangka sembunyikan di bawa jok kursi mobil lalu turun dari mobil dan menuju kearah korban yang saat itu masih duduk didalam mobil depan stir kemudian korban melihat tersangka mendekat dikaca mobil korban langsung menutup kaca mobilnya kemudian tersangka mengetok kaca mobil tersebut sambil berkata “ ngana buka kaca” sambil menujukan pisau badik tersebut kearah kaca mobil tersebut kemudian korban tidak membuka kaca dan tidak melayani tersangka melainkan langsung pergi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Pisau badik terbuat dari besi dengan ciri ciri panjang mata pisau 23 Cm, lebar 3 Cm yang ujungnya runcing dan kedua sisinya tajam gagang terbuat dari kayu dan mempunyai sarung terbuat dari gardus yang dilakban.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dangan pasal 335 Ayat ( 1 ) Ke ( 1 ) KUHPidana dan Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat No 12 Thn 1951.
(SOFYAN)