Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Reserse Narkoba Polresta Manado bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidil di Desa Tateli Jaga II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan.
Tersangka pertama adalah MRA, seorang pria berusia 25 tahun yang tinggal di Perum Minanga Indah Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Sedangkan tersangka kedua adalah CSP, berusia 24 tahun, yang beralamatkan di Desa Tateli II Jaga V, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim reserse narkoba Polresta Manado pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023, sekitar pukul 14.00 WITA. Masyarakat melaporkan adanya dugaan peredaran obat keras jenis Trihexypenidil di Desa Tateli Jaga I, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
- BACA JUGA : Tim Charlie ROTR Polresta Manado Amankan Pelaku Penganiayaan di Sumompo
- BACA JUGA : Tim Charlie ROTR Polresta Manado Berhasil Mengamankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Megamas, Manado
- BACA JUGA : Partai Gerindra Gelar Silaturahmi dan Perkenalkan Caleg DPR-RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten bersama Tim Relawan
Dengan cepat, tim reserse narkoba Polresta Manado berkolaborasi dengan BNN untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.00 WITA, mereka berhasil menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, yaitu Muhammad Reza Adijuniarto, sedang menerima paket dari jasa pengiriman TIKI di lapangan badminton Desa Tateli Jaga II.
Paket yang diterima oleh Pelaku MRA diduga berisi obat keras jenis Trihexypenidil, yang terbungkus dalam satu bungkus plastik warna silver. Setelah dilakukan interogasi, MRA mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan milik CSP, yang tinggal di Desa Tateli II Jaga V, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Sebanyak 1.000 butir obat keras Trihexypenidil berhasil diamankan dalam operasi ini, bersama dengan 2 buah ponsel merek Realme 5 Pro dan Oppo A31. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polresta Manado untuk proses penyelidikan dan tindakan hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, mengapresiasi kerja keras tim reserse narkoba dan BNN dalam mengungkap kasus ini. Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Manado.
(SOFYAN)