Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Resmob Polresta Manado menangkap buronan kasus pemerkosaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di wilayah Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmong Utara, pada Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku seorang pria berinisial MS (19), warga Kecamatan Bintauna. Ditangkap di area perkebunan wilayah kecamatan setempat, sekitar pukul 04:30 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (29/8) siang, di Mapolda Sulut.
Buruh bangunan tersebut diketahui memperkosa seorang perempuan berinisial AT (21), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (20/7/2022) sore. Kejadiannya, pelaku yang saat itu dalam pengaruh miras, masuk ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu hingga korban terbangun.
- BACA JUGA : Polres Lhokseumawe Amankan Sepuluh Pemain Judi Chip Higgs Domino, Tiga Diantaranya IRT
- BACA JUGA : Seminar Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual, Kapolda Sumut Minta Lindungi Anak dan Perempuan
- BACA JUGA : Wakapolda Sumut Hadiri Kesepakatan Kerjasama KONI Sumut dengan Malaysia
“Pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan intim namun ditolak. Pelaku langsung menarik paksa tangan korban kemudian membanting tubuhnya ke lantai hingga mengalami luka di bagian bibir. Setelah itu pelaku memperkosa korban meski korban melakukan perlawanan,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung melarikan diri. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mapanget, beberapa waktu usai kejadian. Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan namun pelaku telah kabur, hingga kemudian Polsek Mapanget menerbitkan surat DPO.
“Dalam penyelidikan lanjut, petugas pun mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkapnya saat bersembunyi di perkebunan wilayah Bintauna. Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber : Humas Polda Sulut
(SOFYAN)