Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kota Manado. Seorang pria berinisial AU alias Rian Bol-bol (26), yang berprofesi sebagai sopir angkot, diamankan dalam operasi penangkapan pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Sudirman 10, Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado, setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait transaksi obat keras yang akan dilakukan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengamankan Rian Bol-bol beserta barang bukti berupa 403 tablet obat Trihexyphenidyl, yang termasuk dalam golongan obat keras.
- BACA JUGA : SSDM Polri Gelar Trauma Healing untuk Korban Banjir di Tambun Utara
- BACA JUGA : Mutasi Jabatan Kesatuan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 PJU
Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang bernama Ayen dengan harga Rp400.000 per 100 tablet. Selain obat keras, petugas juga mengamankan sebuah handphone merek Redmi 9C warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin, mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan dan hukum yang mengancam para pelakunya.
(Sofyan)