Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Polresta Palangka Raya menangani tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Raflesia Induk/Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangka Raya.
Piket SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi yang dipimpin Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar, S.H., M.H., mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 05.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Korban diketahui berinisial MAD (42), seorang karyawan swasta yang berprofesi sebagai mekanik dan berdomisili di sekitar lokasi kejadian. Sementara pelaku berinisial E (41), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa setengah bilah gunting. Pelaku menusukkan gunting tersebut ke bagian dada kiri korban serta ke bagian leher korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
- BACA JUGA : Peredaran Sabu di SP Padang Terbongkar, AP Menghembuskan Nafas di Rumah Sakit
- BACA JUGA : Wan DP Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Jaksel Kasus Faktur Pajak Fiktif
- BACA JUGA : KPKM RI Award 2026, Kategori: Satuan Pendidikan Berbasis Integritas & Tata Kelola Bersih
“Begitu menerima informasi, personel SPKT bersama piket fungsi langsung mendatangi TKP, mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, peristiwa tersebut dipicu oleh permasalahan keluarga dan dilakukan pelaku dalam kondisi emosi serta dipengaruhi minuman beralkohol. Usai kejadian, pelaku secara sadar mendatangi rumah warga dan meminta agar kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Sementara korban telah dilakukan visum et repertum di RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya oleh dokter forensik.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dompet beserta identitas korban, STNK, uang tunai sebesar Rp315.000, serta setengah bilah gunting yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.
(4n5)




