Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Polrestabes Makassar melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 4 personil di jajarannya. Pemecetan secara resmi tersebut dilakukan pada upacara Senin, 24 Juli 2023.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhmad Ngajib, mengatakan keempat personilnya itu dipecat lantaran terlibat dalam kasus narkoba dan disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 30 hari berturut-turut.
“Ada 4 anggota yang telah dipecat. Tiga disersi dan satu narkoba,” kata Kombes Mokhmad Ngajib, saat dikonfirmasi.
- BACA JUGA : Dibuka Kapolda, 290 Siswa Bintara Polri Siap Mengikuti Pendidikan di SPN Polda Sulut
- BACA JUGA : Pengangkatan Tim RPJM Menuai Protes dari Warga, Begini Penjelasan Kepala Bappeda Nagan Raya
- BACA JUGA : Tim Patroli Polres Nagan Raya Sambangi Bawaslu Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Lancar
Dia menjelaskan, upacara PTDH yang digelarnya merupakan acara absentia. Sebab, kata Ngajib, personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya.
Dia menyebut, bahwa pelaksanaan upacara PTDH itu merupakan sebuah momentum dan pembelajaran bagi semua anggota Polri. Agar mereka memperbaiki diri dalam menjalankan tugas.
“Diharapkan kepada semua anggota, baik perwira maupun bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan. Apabila ada halangan dalam melaksanakan tugas maka sampaikan kepada atasannya. Mari niatkan kebersamaan dengan kata bismillah demi keselamatan dan keamanan kita semua,” terang Kombes Ngajib.
(ARIS)