Medan – Mitrapolri.com |
Polrestabes Medan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) gabungan menggelar razia besar-besaran di lokasi parkir liar yang ada di Kota Medan dan mengamankan 99 juru parkir (jukir) liar serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 599.000.
Sebelumnya, razia yang digelar pada, Minggu (21/4/2024) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun dan diikuti personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek jajaran dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Kapolrestabes dan petugas gabungan langsung menyisir beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi parkir liar diantaranya seputaran Jalan Prof HM. Yamin, Jalaj Merak Jingga, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Masjid, Jalan Ahmad Yani, Jalan Putri Hijau, Jl. Guru Patimpus, Jl. Gatot Subro.
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang Lantik 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- BACA JUGA : Sebanyak 253 Peserta Calon Taruna Akpol T.A 2024 Jalani Tes Kesehatan di Polda Sulsel
- BACA JUGA : Kapolres Sidrap Lakukan Halal Bilhalal bersama Seluruh Personil Setelah Apel Pagi
Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan S Parman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Jalan Balai Kota, Jalan Putri Hijau, Jalan Wajir, Jalan Pancing, Jalan Kapten Muslim, Jalan Setia Budi dan Jalan Plamboyan. Dalam pelaksanaan razia tersebut petugas menjaring 99 jukir liar serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 599.000.
Selanjutnya petugas mendata dan memeriksa para jukir. Petugas juga memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan kepada para jukir agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy yang dikonfirmasi wartawan, Senin (22/4/2024) mengungkapkan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar di Kota Medan.
“Parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Kapolrestabes mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada jukir liar.
“Masyarakat harus tertib dan disiplin dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk parkir kendaraan,” pungkasnya.
(T77)