Medan, Sumut – Mitrapolri.com |
Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba melakukan penggerebekan sarang narkoba di Jalan Sei Mencirim Gang Tower, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Rabu (11/12/2024) sore.
Dalam penggerebekan itu petugas menemukan sejumlah alat isap sabu (bong) dan plastik klip pembungkus narkoba di dalam barak narkoba. Selanjutnya petugas merubuhkan serta membakar barak narkoba itu.
Tidak jauh dari barak narkoba, petugas meringkus seorang pria berinisial SU (64) yang sedang bersembunyi di satu gubuk. Saat diinterogasi, SU mengaku baru saja menggunakan sabu.
- BACA JUGA : Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0402/OKI Ziarah Rombongan
- BACA JUGA : Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa
- BACA JUGA : Apresiasi Positif Kinerja Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K. Respon Cepat Tindak-Lanjut Informasi Media, Turunkan Team ke Satu Lokasi Dugaan Tambang Ilegal
Kasubnit 1 Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Ipda I Gede Augusta Negara mengatakan ada beberapa barang bukti ditemukan di lokasi penggerebekan.
“Untuk seorang pria yang kami amankan langsung kira bawa ke kantor untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Salah seorang warga, M Tony Siregar (40) merespon positif penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Sei Mencirim Gang Tower. Dia juga sangat bersyukur dengan tindakan tegas polisi yang menggerebek dan juga menghancurkan serta membakar barak narkoba di kampungnya.
“Saya berharap kegiatan serupa terus dilanjutkan agar praktek penyalahgunaan narkoba dapat diberantas secara menyeluruh. Terimakasih Pak Polisi sudah memberantas narkoba di kampung kami,” harapnya.
(T77)