Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek satu rumah di kawasan Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang dijadikan gudang tempat penyimpanan puluhan sepedamotor hasil tindak pencurian.
Selain menyita 28 sepedamotor berbagai merek, petugas juga mengamankan tiga pelaku sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa SIK MH kepada wartawan, Rabu (24/5/2023) mengatakan awalnya petugas gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba, Sat Samapta dan Sat Reskrim Polrestabes Medan pada, Selasa (23/5/2023) sore melakukan penggerebekan di kawasan Mencirim Pondok dengan sasaran pencurian sepeda motor dan narkoba.
“Setibanya di lokasi, personel Sat Reskrim menerima laporan dari warga bahwa ada satu rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepedamotor hasil kejahatan,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Ketahuan Curi HP, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga
- BACA JUGA : Tilang Manual Diberlakukan, Wadir Lantas Polda Sumut: Karena Pelanggaran Lalin Meningkat
- BACA JUGA : Bandara Internasional Kualanamu Berangkatkan 359 Jamaah Haji Asal Kabupaten Mandailing Natal
Dari informasi tersebut sambungnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menyita 28 sepedamotor hasil curian dan mengamankan 3 orang sebagai penadahnya. Seluruh barang bukti sepedamotor 3 penadahnya kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya.
“Daat ini seluruh sepedamotor masih diidentifikasi terkait dengan nomor kendaraan serta kepemilikannya. Sedangkan 3 orang yang diamankan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan serta mendalami perannya masing-masing,” ujarnya.
Lanjut Kasat, untuk salah satu orang yang diamankan sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan).
“Petugas masih melakukan pengembangan atas penemuan gudang ini. Kedepannya kita akan menginformasikan ke publik terkait identitas kepemilikan kendaraan tersebut,” pungkasnya.
(T77)