Medan – Mitrapolri.com |
Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba menggerebek basis narkoba di Jalan Jermal 15 Ujung tanah garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 3 orang masing-masing berinisial THN (50), TH (52) dan IA (32), serta merubuhkan dan membakar satu barak narkoba.
Kanit Idik 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, Jumat (18/10/2024) mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dengan praktek penyalahgunaan narkoba yang kembali ditemukan di Jalan Jermal 15.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (17/10/2024) sore saya dan anggota langsung bergerak ke lokasi. Mengetahui kedatangan kita (polisi), sejumlah orang diduga pengedar dan pengguna narkoba langsung kabur sehingga kita melakukan pengejaran,” ujarnya.
- BACA JUGA : Polsek Hamparan Perak Ringkus Pelaku Penggelapan Motor
- BACA JUGA : Polda Sumut Berikan Pengamanan dan Pengawalan Ketat Pada Tahapan Kampanye Pilkada 2024 di Medan
- BACA JUGA : Jumat Curhat, Wakapolda Sumut Harap Dukungan Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Pilkada Damai
Lanjutnya, tak jauh dari lokasi petugas meringkus 3 orang berinisial THN, TH dan IA. Saat dilakukan tes urine di lokasi, ketiganya positif menggunakan narkoba. Dari bangunan yang dijadikan barak narkoba ditemukan sejumlah alat isap narkoba (bong). Barak narkoba kemudian dirubuhkan dan dibakar agar tidak dijadikan tempat praktek jual beli narkoba.
“Penggerebekan ini yang kedua kalinya dalam sepekan kita lakukan. Ini jadi komitmen kami dalam memberantas kawasan-kawasan rawan narkoba. Kami bersama dengan perangkat pemerintah setempat berkolaborasi untuk menghancurkan barak narkoba yang ada. Kawasan ini kami pastikan akan terus kami awasi, dan penggerebekan serupa akan kembali kami lakukan jika ada lagi praktek penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
(T77)