Medan – Mitrapolri.com |
Polrestabes Medan menggerebek satu rumah milik pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Dalam penggrebekan itu petugas meringkus seorang tersangka pemilik rumah berinisial LM, serta menemukan 4 korban TPPO yang rencananya akan dikirim ke Malaysia pada, Sabtu (7/09/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Jumat (13/09/2024) mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan TPPO di Kutalimbaru.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, kita menemukan 4 orang yang bukan warga setempat. Keempatnya lalu kita amankan dan selanjutnya diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, keempat korban itu berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara,l dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rencananya akan dikirim ke Malaysia,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, saat polisi menggerebek rumah pelaku, hanya menemukan 4 korban yang berjenis kelamin pria dan wanita. Sedangkan pelaku LM tak ada di lokasi. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan.
- BACA JUGA : Polda Sumut Tetapkan Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Sebagai Tersangka Kasus PPPK
- BACA JUGA : Jelang Penetapan Paslon Cagub dan Cawagub, Polda Sumut Perkuat Pengamanan di KPU dan Bawaslu
- BACA JUGA : SEMA & DEMA IAIN Lhokseumawe Audiensi ke KIP Lhokseumawe, Ini yang Dibahas!
“Kita melakukan pengejaran dan berhasil menangkap LM di Deliserdang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwasanya keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia,” jelasnya.
Jama melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, LM meminta upah sebesar Rp 5 juta per orang sebagai upah mengantarkan para korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut. Diakui pelaku jika sudah lebih dari 30 orang yang sudah diberangkatkan secara ilegal.
“Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini,” pungkasnya sembari menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu pelaku LM mengaku kalau dia bertugas untuk mengantar korban dari Deliserdang ke arah terminal atau pelabuhan tikus guna berangkat kerja secara ilegal ke luar negeri.
“Saya mengantarkan naik mobil ke Amplas dan ke pelabuhan,” kata LM.
(T77)