Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba dengan modus dalam kemasan di satu rumah Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga membekuk 3 tersangka masing-masing berinisial WK (28) warga Tembung, BT (41) dan istrinya, MD (29) keduanya warga Medan Perjuangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (15/1/2024) menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan mengemas narkoba jenis happy water dalam bentuk kemasan. Tujuannya untuk mengelabui petugas kepolisian.
“Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin, serta bahan-bahan lainnya. Setelah dikemas, para tersangka mengedarkannya pada orang lain,” ungkapnya.
Ketiga tersangka sambung Kapolrestabes, memiliki peran masing-masing. Informasi awal kita mengetahui bahwa WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu kita meringkus tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus happy water. Selanjutnya tersangka BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Lalu menggeledah rumah tersangka. Dari hasil analisis, 1 kemasan bisa dipakai untuk 10 orang.
- BACA JUGA : Sakit Hati Kerap Dituding Selingkuh, Motif Suami Tega Bunuh Istri di Sergai
- BACA JUGA : Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Anggota Panwascam
- BACA JUGA : HMI Lhokseumawe – Aceh Utara Lakukan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 kemasan happy water berisi serbuk bertuliskan rolls royce seberat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah seberat 10,38 gram. Ratusan lembar kemasan, 10 butir pil ekstasi warna coklat, 6 butir pil ekstasi warna pink, 5 butir pil ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water,” jelasnya.
Lanjut Kapolrestabes, dari sini kita bisa kalkulasi berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkasnya.
(T77)