Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, SIK, MH, telah berhasil mengamankan gudang tempat penampungan minyak jenis solar hasil Ilegal Drilling, di Jalan Yusuf Singadekane, RT 31, RW 19, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel.
Berdasarkan informasi pengaduan masyarakat melalui Banpol, pada hari Jumat malam 28 April 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Polrestabes Palembang menindaklanjutinya dan ditemukan Minyak Jenis Solar Illegal di dalam gudang di wilayah Kramasan Kertapati Palembang.
- BACA JUGA : Rangka Mempersiapkan Diri Bacaleg Perindo Dapil 5 Rudy Sutanto
- BACA JUGA : Polres Dairi Melaksanakan Patroli Skala Besar TNI-POLRI, Dalam Memelihara Kamtibmas Yang Aman Kondusif di Kabupaten Dairi
- BACA JUGA : Sat Lantas Gelar Patroli Malam Hari Upaya Minimalisir Laka Lantas
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui banpol, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti, 2 mesin pompa. 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi minyak solar olahan, 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond babytank berisi minyak solar olahan 11.000 Liter, 17 tedmond babytank berisi minyak solar subsidi illegal 17.000 Liter, 1 Tedmond babytank kosong dan 3 selang ukuran 20 meter, jumlah bbm illegal keseluruhan 28 ton.
“Saat dilakukan membuka upaya paksa gudang tersebut, dalamnya keadaan tidak ada kegiatan dan diperkirakan pelaku sudah melarikan diri”, kata Kombes Haryo Kapolrestabes Palembang didampingi Haris Dinzah Kasat Reskrim Polrestabes Palembang
Menurut keterangan saksi di TKP, pemilik gudang atas nama saudara Effendi.
“Saat ini kita sedang proses pengamanan barang bukti dan pengejaran terhadap terduga pemilik atau pengelola gudang, kasus ini masih dalam pengembangan”, terang Haryo.
“Ada empat saksi yang sudah kami periksa salah satunya pemilik lahan berinisial YN”, ucap Kapolres.
(M. TAHAN)