Bangka, Babel – Mitrapolri.com
Polsek Bakam ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh IW als Nawan kepada korban Ahmad dengan Tkp Desa Tiangtara Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka. Rabu (17/8/2022).
Kapolsek Bakam IPDA Marto Sudomo,S.km seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kejadian berawal selasa 4/2/2018 sekira jam 01.00 wib didesa Tiangtara Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka tepatnya di pondok kebun milik paman korban, korban (Ahmad) di bacok oleh IW als Nawan dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang sebanyak 1 kali.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian belakang sebelah kanan tepatnya antara punggung dan pinggang”, kata Kapolsek.
- BACA JUGA : Kapolres Pangkalpinang Pimpin Upacara Bendera Hari Kemerdekaan RI Ke 77
- BACA JUGA : Wakapolres Bangka Barat Bangka Pimpin Upacara Bendera Hari Kemerdekaan RI Ke-77
- BACA JUGA : Momentum HUT RI ke 77, Pemkab OKI Dukung Agenda Besar Indonesia Maju
Dari kejadian tersebut Polsek Bakam pada hari selasa 16/8/2022 sekira pukul 10.00 WIB unit Reskrim Polsek Bakam mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kebun miliknya di desa Kapuk kecamatan Bakam kabupaten Bangka. Kemudian unit Reskrim Polsek Bakam bersama Personil reskrim dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bakam IPDA Marto Sudomo, S.K.M., langsung bergerak menuju kebun tersebut dan menangkap menangkap pelaku IW als Nawan yang sedang berada di pondok didalam kebun tersebut dan pelaku langsung di amankan ke Polsek Bakam.
Selain itu Kapolsek Bakam menambahkan setelah mengamankan Pelaku Penganiayaan tersebut, unit Reskrim Polsek Bakam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mencari barang bukti dan melimpahkan pelaku serta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Bangka.
Sumber : Humas Polres Bangka