Lhokseumawe – Mitrapolri.com |
Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Rusunawa Lhokseumawe Desa Ulee Jalan, Kota Lhokseumawe pada hari Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap adalah RA (30 tahun) wiraswasta warga Kota Lhokseumawe.
Kepada awak media, kamis (25/4/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di Rusunawa Lhokseumawe.
- BACA JUGA : Nagan Raya Raih Penghargaan SPIP Level 3 dari BPKP
- BACA JUGA : Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 38.53 Kg
- BACA JUGA : Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri Mudahkan Akses Informasi Bagi Para Jurnalis
Setelah melakukan penggerebekan, sebut Kapolsek, tersangka terlihat turun dari tangga dengan gerakan mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sabu di dalam saku celana tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi 6 paket sabu seberat 0,76 gram, rokok, dan sebuah kotak rokok, ujar Kapolsek.
Saat diintrogasi, kata Kapolsek, Kedua tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang dengan membelinya seharga Rp. 250.000,- untuk 6 paket.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut. kepada tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun”, pungkasnya.
(Sofyan)