Belawan – Mitrapolri.com |
Setelah buron kurang lebih selama empat bulan, seorang pria, A alias Udik (44) warga Kelurahan Belawan 1, terduga pelaku pencurian dua unit sepeda motor dan satu unit HP milik Juliyanti (44) warga Jalan Bengkalis, Belawan, dibekuk petugas Polsek Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo SIP, kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024) mengatakan, pencurian dua unit sepeda motor dan satu HP milik korban dilakukan A alias Udik bersama temannya W (sudah ditangkap lebih awal) pada bulan Januari 2024.
- BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap ke-3 Orang Persekongkolan Penjual Sabu
- BACA JUGA : Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Presisi untuk Cegah Kenakalan Remaja
- BACA JUGA : Aksi Brutal Gerombolan Geng Motor Kembali Lagi Beraksi di Kota Medan, 2 Remaja Dibacok
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan sesuai keterangan W, sejumlah petugas Polsek Belawan meringkus A alias Udik dari kediamannya.
“Dalam pemeriksaan, A alias Udik mengakui perbuatannya, mencuri dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik Juliyanti, saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya,” ujar Kapolsek Belawan.
(T77)




