Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polsek Bunaken Polresta Manado melaksanakan kegiatan Problem Solving perkara pengancaman di Wilayah Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kegiatan Problem Solving tersebut bertempat di MaPolsek Bunaken dengan melibatkan kedua belah pihak yang bermasalah.
Mediasi menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh semua pihak yang hadir dalam mediasi tersebut.
Keputusan yang disepakati, yakni pihak kedua meminta maaf kepada pihak kesatu dan pihak kesatu telah memaafkan pihak kedua. Masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Pihak kesatu meminta pihak kedua untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali ataupun pihak manapun.
- BACA JUGA : Terduga Pelaku Penganiayaan di Winangun Diamankan Tim Charlie Resmob On The Road Polresta Manado
- BACA JUGA : Tim Opsnal Polsek Malalayang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Winangun
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Bangka Barat Laksanakan Kegiatan Pake Rudal (Patroli ke Rumah Ibadah Lalu Lintas)
Ditempat terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Bunaken Ipda Tripo Datukramat mengatakan, Polsek Bunaken malaksanakan Problem Solving atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, korban, keluarga Pelaku, keluarga korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, sebagaimana diamanatkan dalam Perpol 8 Tahun 2001 pada Pasal 1 huruf 3.
“Dasar Hukum inilah yang kita jadikan pedoman dalam penyelesaian masalah yang ada ditengah masyarakat,” pungkasnya.
(SOFYAN)