Manado – Mitrapolri.com |
Polsek Bunaken Polresta Manado menunjukkan pendekatan yang inovatif dalam menangani kasus-kasus sosial di masyarakat. Pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, mereka berhasil menyelesaikan kasus tindak aniaya ringan yang terjadi di Kelurahan Bailang Lingkungan II (Komplek RPH) sejak pukul 19.30 Wita pada hari yang sama.
Dalam kasus tersebut, Polsek Bunaken tidak mengambil langkah tegas seperti penangkapan atau penahanan. Sebaliknya, mereka menerapkan pendekatan problem solving, yakni dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan mediasi antara pihak yang terlibat dalam perkelahian.
- BACA JUGA : Respons Cepat Rayon Gabungan Sat Samapta, Polsek Tikala, dan ROTR Atasi Kekacauan di Banjer Lingkungan 5
- BACA JUGA : Kasat Binmas Polresta Manado Pimpin Kegiatan ‘Minggu Kasih’ di GPdI BETANIA GPI Kecamatan Mapanget
- BACA JUGA : Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara KPUD Nias Barat Berjalan Aman, Sahkan Hasil Parpol DPRD
Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono , pendekatan problem solving ini membawa hasil yang positif. Para pihak yang terlibat berhasil diajak untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara dewasa dan damai. Tidak hanya itu, proses ini juga memberikan pemahaman lebih dalam tentang konflik kepada semua pihak yang terlibat.
“Dengan pendekatan ini, Polsek Bunaken bukan hanya menyelesaikan kasus-kasus secara efisien, tetapi juga memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Semangat kolaboratif dan dialogis ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan masalah sosial di wilayah lainnya,” jelasnya.
(Sofyan)