Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Kejadian pembakaran bermula pada hari Jumat 05 Agustus 2022 sekira pukul 03:00 Wib mendapat informasi tersebut Personil Polsek Deli Tua langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, di ketahui bahwa tersangka pembakaran adalah HL (37 tahun) dan JP daftar pencarian orang (DPO),di ketahui bahwa keberadaan tersangka (HL) di sedang berada di rumahnya di Jalan.Marendal, Kecamatan Patumbak.
- BACA JUGA : Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Lubuk Besar Menyiduk Satu Orang Pelaku Mencuri Satu Buha Orgen
- BACA JUGA : Kepala Sekolah Budiono Bentak Wartawan Saat Konfirmasi di Ruang Kantor SMPN 1 Suka Raja Kecamatan Semaka
- BACA JUGA : Sambut HUT Polwan Ke- 74, Polwan Polres Aceh Tamiang Menggelar Olah Raga Bersama
Personil langsung menuju ke lokasi dan melihat tersangka, langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tim menginterogasi tersangka dan mengakui telah melakukan pembakaran mobil milik korban a/n Joni bersama dengan temannya JP daftar pencarian orang (DPO). Tersangka (HL) melakukan pembakaran karena suruhan dari (R) alias Ahok dan S alias Apeng daftar perkara (DPO) dengan imbalan Rp. 500.000,-.
Kemudian tim mengamankan tersangka R (41 tahun) di rumahnya di Jalan.B.Z Hamid Komplek Laguna Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Deli Tua untuk di proses lebih lanjut.
(SATRIA SEMBIRING)