Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Delitua berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial H (26) yang merupakan pekerja bangunan di Jalan Besar Delitua Gang Dahlia Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Delitua, Senin (22/4/2024) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Panit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu menyebutkan seorang warga bernama Riki Biantoro (35) kehilangan sepeda motornya jenis Yamaha NMAX BK 2275 AHI yang diparkirkan di depan rumah rekannya Fian di Jalan Besar Delitua Gang Dahlia Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Delitua, Minggu (21/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
“Riki memarkirkan sepeda motornya dan bergegas masuk ke rumah Fian menonton bola. Sekira pukul 00.30 selesai menonton bola, ia melihat sepeda motornya sudah raib,” ujar Syawal sembari menyebut, korban dan rekannya mencoba mencari keberadaan sepeda motornya.
- BACA JUGA : Polres Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Paya Pasir
- BACA JUGA : KIM Semerawut Akibat Truk Sembarangan Parkir
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Amankan 99 Jukir Liar
Beruntung, lanjut Syawal, saat itu dirinya memimpin patroli di sekitar Jalan Besar Delitua Gang Dahlia Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Delitua melihat ada keributan warga.
“Ada keributan karena warga berhasil menangkap pelaku H dan mengamankan sepeda motor yang dicuri,” ucapnya dengan mengatakan rekan pelaku Godek berhasil kabur dan sedang diburu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sepeda motor diboyong ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yang hukumannya penjara seama 7 tahun,” pungkasnya.
(T77)