Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Polsek Delitua melalui Tim Reskrim menangkap pembongkar rumah kost di Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor berinisial HS (41) warga Jalan Karya Budi.
Dari tangan pelaku disita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4550 AIS, celana panjang dan linggis.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban Dwina Pratiwi Harahap (24) yang mengaku rumah kosnya telah dibongkar pencuri. Akibat pencurian itu korban kehilangan dua unit sepeda motor Honda Vario.
- BACA JUGA : Menciptakan Generasi Berkualitas Adalah Tanggungjawab Bersama
- BACA JUGA : Agus Flores Tegaskan: FRN RIAU Harus Hadir Mengawal Program Kapolri Satu Bhabinkamtibmas Satu Desa
- BACA JUGA : Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Kategori
“Begitu menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial HS di Jalan Tanjung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah,” ujarnya, Selasa (24/1/23).
Selanjutnya Dedy mengungkapkan, saat diinterogasi pelaku HS mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya berinisial R. Pelaku menjual sepeda motor korban kepada penadah barang-barang curian.
“Dalam kasus pencurian ini pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(T77)