Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Delitua berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor milik Armahanum yang terjadi Selasa (24/9/2024) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan STM, Suka Rindu Komplek Avisena No. A5 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Medan.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar mengatakan kejadian berawal saat korban bangun tidur dan keluar rumah, melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi serta korban melihat gerbang sudah terbuka.
“Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV komplek perumahan, tampak ada tiga orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor telah mencuri sepeda motor milik korban,” ujarnya, Kamis (3/10/2024) sembari mengatakan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
- BACA JUGA : Cerobong Pabrik Kelapa Sawit Milik PT. SPS 2 Nagan Raya Diduga Keluarkan Asap Hitam Cemari Udara, Pihak Terkait Diminta Tindak Tegas
- BACA JUGA : Kapolresta Banyumas Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2024
- BACA JUGA : Foto dan Video Mirip Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Mesra dengan Kadisnya Jadi Perbincangan Hangat
Kemudian Tim Reskrim yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan salah satu pelaku, RW (42) di Jalan Karya Tani Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor dan menangkapnya, Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
“Tim menemukan satu set alat Kunci “T” lengkap dengan mata kunci yang terbuat dari besi ujungnya diruncingkan dan satu unit HP merk Samsung yang berisikan chat jual beli sp motor Honda beat BK 4922 AHQ Milik korban,” ucapnya.
Hasil dari introgasi, RW mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milk korban dan beberapa TKP lainnya di Wilkum Polsek Delitua bersama temannya Inisial IJ dan IW yang berhasil melarikan diri (DPO).
“Selanjutnya pelaku dan BB diboyong ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lanjutan,” tandas Maruli.
(T77)