Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Rebublik Indonesia No. 08 Tahun 2021 Tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif / Restorative justice ( RJ).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Jebus.( 9/5/2023 ) Adapun personel yang hadir dalam kegiatan RJ ini Ps. Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda M.Harits Arlianto, S.Tr. K, Kanit Provos Polsek Jebus , Ps. Kanit Binmas polsek jebus, Kasium Polsek jebus, Bhabinkamtibmas Ds. Cupat, Perangkat Desa cupat, Tokoh agama Desa Cupat, Tokoh Masyarakat Desa Cupat, Keluarga Pelapor dan Terlapor.
Kegiatan gelar khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative kali ini dilakukan terhadap perkara pencurian di Desa cupat atas nama Pelapor Sdr. MARKUS, yang mana atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian 1 (satu) unit Pompa tanah merk fx dan 1 (satu) unit deksel dengan kerugian sekitar Rp. 2.650.000,-.
- BACA JUGA : PJ Gubernur Aceh Serahkan Berbagai Bantuan Disela Kunker ke Nagan Raya
- BACA JUGA : Akibat Beda Pendapat, Musprov KKI Sumut Ditunda
- BACA JUGA Kapolda Sumut Pimpin Rakernis Fungsi Reskrim Mengawal Pemilu 2024 dan Mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional
Adapun Terlapor berinisial LA dan keluarganya telah melakukan pengembalian hak kepada Pelapor.
Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso S.I.K, M.A seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan telah dilakukan Proses RJ atas Tindak Pidana Pencurian oleh Terlapor LA.
(Humas Polres Bangka Barat)