JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar.
Dari hasil ungkap tersebut petugas kepolisian mengamankan sebanyak 1.938 gram narkotika jenis ganja kering.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kembangan berhasil mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar.
“Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pelaku diantaranya DA, DP dan AK di 2 lokasi berbeda,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek, Minggu, 5/6/2022.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H. Sianturi menjelaskan, kami mengamankan 3 orang pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja.
“Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi,” ujar Binsar.
Binsar menerangkan, awal mulanya kami menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah kembangan Jakarta Barat.
Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan
Dari hasil pengembangan tersebut pada hari senin, 30/5/2022 sekira pukul 21. 30 WIB di dapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran.
- BACA JUGA : Puluhan Botol “Miras” Berbagai Merk Diamankan Satuan Samapta Polres Purwakarta
- BACA JUGA : Turun ke Desa, Babinsa Dampingi Petani Cabe Wujudkan Ketahanan Pangan
- BACA JUGA : Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Minta Kapolres Langsa Usut FB Akun Bodong
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D A alias DI dan D P alias DT di rumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Raya RT 002/07 Kelurahan Larangan Indah Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten”, ujarnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan 2 paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat.
Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan 1.938 gram yang berada di tas punggung hitam.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK als AA di Jl. Honoris Raya
Rt.01/06 Kelurahan Kelapa Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Pelaku AK alias AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan Sepeda motor miliknya,” ujarnya.
“Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku”, ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat