Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com|
Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (20/08/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial AT (34), warga Kecamatan Kualuh Hilir, yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
- BACA JUGA : Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga
- BACA JUGA : Bareskrim Polri Gelar Sosialisasi Pedoman Buku Panduan Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum berumur 12 Tahun
- BACA JUGA : Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,73 gram, dua bungkus plastik klip sedang berisi plastik kosong, satu buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp255.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Indra dengan sistem titipan. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke arah pelaku lainnya, Indra tidak berhasil ditemukan dan kini berstatus DPO.
Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(IKANG)