Labura, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Yuna H Gultom meringkus pelaku judi tebak angka disalah satu Kedai kopi ibukota Kabupaten Labura, Aek Kanopan, Senin (20/03/2023).
Yuna H Gultom mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sedang menulis judi tebak angka jenis macau di kedai kopi di jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan.
Tim kami langsung bergerak ke tempat yang dimaksud, Kemudian melakukan pemantauan dan melihat seorang laki-laki sedang duduk di dalam kedai kopi menunggu pembeli judi tebak angka jenis macau,” katanya. Selasa (21/03/2023).
Selanjutnya, sambung Yuna, tim langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan, Saat digeledah ditemukan dalam saku celana belakang dua buah buku notes.
- BACA JUGA : Jelang Ramadhan 1444 H, Ditsamapta Polda Sumsel Lakukan Penertiban Penjual Miras Ilegal
- BACA JUGA : Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon Kumpulkan para Kepling di Kelurahan Belawan I
- BACA JUGA : Polsek Kouh Amankan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Distrik Defenitif Distrik Kuoh
“Satu buku notes berisikan pasangan judi tebak angka beserta 2 lembar karbon dan dalam saku celana depan ditemukan uang. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kualu Hulu untuk diambil keterangannya,” sebut Yuna.
Pelaku yang diamankan berinisial AR alias Kiki, 54, warga Lingkungan Wonosari II, Kelurahan Aek Kanopan. Barang bukti diamankan berupa satu buah buku notes berisikan pasangan judi tebak angka jenis macau, satu buku notes kosong, satu buah pulpen, uang sebesar Rp 36.000 dan dua lembar karbon.
“Pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana. Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan berkasnya akan segera dilimpahkan”, tutupnya.
(IKANG)