Labura, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pelaku dan sabu beserta alat isap diamankan di Mapolsek setempat, pada hari Rabu, (17/01/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, Sabtu (20/01/2024) menyebutkan, bahwa pelaku merupakan
SB alias Samsul (27) warga Dusun Kampung Durian Gg.Macan, Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhabatu Utara diamankan oleh personel Polsek Kualuh Hulu, di Dusun 2B Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lebih lanjut, Parlando menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, kemudian Personel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui keseharian berkerja mocok-mocok, pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024, sekira pukul 20.30 Wib.
- BACA JUGA : Polda Sumut Tilang 4.163 Kendaraan Karena Pelanggaran Lawan Arus
- BACA JUGA : Personel Polres Labuhanbatu Aiptu Ikhsan, Sediakan Mobil Ambulance Gratis
- BACA JUGA : Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan 2024
“Adapun barang bukti yang di sita petugas kepolisian yaitu, 1 buah plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,59 gram (bruto), 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok kosong merk On Bold, 2 buah mancis tokai, 1 buah alat hisap/bong lengkap dengan kaca pirek yang berisikan sabu seberat 0,82 gram, dan 1 bungkus plastik klip kosong besar yang berisikan 45 bungkus plastik klip kosong transparan yang dibalut dengan kertas putih,” terang Kasi Humas.
Untuk diproses lebih lanjut, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, dan terhadap pelaku polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(IKANG)