Manado – Mitrapolri.com |
Polsek Malalayang bersama Polresta Manado melaksanakan pengamanan eksekusi rumah di Perum Malalayang Indah Blok E Nomor 12 A, Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan X, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Kamis (22/8/2024).
Eksekusi rumah ini melibatkan pihak pemohon, Sdr.ES, melawan tereksekusi, Sdri. JN Namangge. Pihak juru sita dan staf kepaniteraan perdata PN Manado yang hadir dalam eksekusi ini terdiri dari Rudy Sumlang, Arthur Ch. D. Pelealu, Susana V. Karouwan, dan Nikodemus Lumape.
- BACA JUGA : Kabag Ops Polresta Manado Pimpin Apel dan Berikan Arahan kepada Personel dalam Pengamanan Unras Damai
- BACA JUGA : PLH Kapolresta Manado Pimpin Personel Amankan Unras Damai Mahasiswa dengan Pendekatan Humanis di Kantor DPRD Sulut
- BACA JUGA : Polsek Pulau Bunaken Selesaikan Kasus Pengrusakan di Kelurahan Bunaken: Problem Solving Efektif Wujudkan Keamanan Lingkungan
Pengamanan lokasi eksekusi dilakukan oleh 39 personil dari Polresta Manado dan Polsek Malalayang, yang dipimpin oleh Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto, S.I.K., M.H. Selama pelaksanaan eksekusi, personil kepolisian melakukan pengamanan dengan metode tertutup dan terbuka, memastikan proses berjalan aman dan tertib. Eksekusi selesai pada pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman tanpa adanya gangguan.
Dalam catatan eksekusi, objek rumah yang dieksekusi telah dalam keadaan kosong tanpa penghuni maupun barang di dalamnya. Lurah Malalayang Satu, Sdri. Yetty Tontey, S.E., bersama Ketua Lingkungan X, Sdri. Oktaviani Bara, juga turut menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut.
(Sofyan)