Manado – Mitrapolri.com |
Polsek Malalayang menunjukkan keberhasilan dalam menangani kasus penganiayaan dengan pendekatan problem solving. Kejadian ini berawal pada tanggal 15 Mei 2024, ketika terjadi insiden penganiayaan di Kelurahan Malalayang Satu, yang melibatkan dua warga setempat.
Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, proses penyelesaian kasus ini tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melibatkan mediasi dan dialog antara pihak-pihak yang berseteru.
“Pendekatan problem solving yang kami terapkan bertujuan untuk mengurangi konflik berkepanjangan dan menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak,” jelasnya.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Malalayang, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.
Kesepakatan ini melibatkan kompensasi dari pelaku kepada korban serta komitmen untuk menjaga hubungan baik ke depannya. Selain itu, Polsek Malalayang juga memberikan penyuluhan hukum dan dampak psikologis dari tindakan kekerasan kepada kedua belah pihak serta warga sekitar.
- BACA JUGA : KRYD Polresta Manado: Sinergi Pemerintah Kota untuk Cipta Kondisi
- BACA JUGA : Giat Patroli Sibulan: Personel Polsek Malalayang Bersama Pemerintah Kecamatan Malalayang Berantas Pemabuk Jalanan
- BACA JUGA : Intensifikasi KRYD: Personel Polsek Pineleng di Bawah Pimpinan Kapolsek Pineleng Berhasil Memperkuat Keamanan di Wilayah Hukum Polsek Pineleng
Ipda Agus Haryono menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus-kasus kriminal ringan seperti ini. “Kami berharap, dengan pendekatan problem solving, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan hukum dapat ditegakkan dengan cara yang lebih berkeadilan,” tambahnya.
Pendekatan inovatif ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa lebih aman dan dihargai. Mereka berharap metode serupa dapat diterapkan di kasus-kasus lainnya untuk menjaga keharmonisan di lingkungan mereka.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Malalayang diharapkan dapat menjadi contoh bagi kepolisian lainnya dalam mengedepankan metode problem solving dalam menangani kasus-kasus serupa, guna menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan minim konflik.
(Sofyan)