Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget, Aipda Man Binei bersama KA SPK C AIPDA Johanis Tangke, dan Ketua Lingkungan VII Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget, berhasil menyelesaikan permasalahan AAM yang menggunakan kendaraan R2/motor dengan knalpot racing brong/bising di wilayah hukum Polsek Mapanget pada hari Senin, 16 Januari 2024, pukul 23.00 WITA.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang mengganggu dan meresahkan, terutama saat ibadah dan istirahat malam, di Kelurahan Kairagi Dua, pengendara atas nama ZA, 26 tahun, pekerja swasta, alamat Kelurahan Maasing Lingkungan 4 Kecamatan Tuminting Kota Manado, berhasil diamankan.
- BACA JUGA : Sukses Grebek Sekolah Satlantas Polresta Manado, Siswa SD GMIM 54 Lapangan Terima Himbauan dengan Baik
- BACA JUGA : Giat Himbauan Etika Berlalu Lintas Satlantas di JL Martadinata, Paal 2, Berikan Efek Positif pada Sopir Mikro
- BACA JUGA : Tersangka Penganiayaan di Sario Ditahan oleh Unit Reskrim
Giat problem solving dimulai pada pukul 21.00 WITA hingga 21.10 WITA, dengan respons cepat dari Piket SPK C dan fungsi Bhabinkamtibmas di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Danias Managkalangi. Para pengendara yang terlibat mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk mengganti knalpot dengan standar yang sesuai. Selain itu, knalpot racing brong/bising yang digunakan juga dimusnahkan sebagai tindakan pembelajaran.
Para pengendara tidak hanya diberikan tindakan, namun juga himbauan, wejangan, dan edukasi tentang kamtibmas oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah membuat surat pernyataan untuk menjaga situasi aman dan kondusif di wilayah tersebut. Aksi tanggap dan solutif ini menunjukkan komitmen Polsek Mapanget dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat setempat.
(SOFYAN)