Medan – Mitrapolri.com |
Dua pelaku pencurian pagar besi milik warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung masing-masing berinisial ARL (31) dan W (26) diringkus personel Reskrim Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Senin (24/6/2024) mengatakan awalnya personel Reskrim sedang melakukan patroli/hunting pada, Minggu (23/6/2024) malam. Saat itu petugas ada menerima laporan pencurian pagar rumah warga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim kita langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Tak berapa lama kedua pelaku ditangkap saat sedang membawa pagar dengan mengendarai sepedamotor di Jalan Letda Sujono. Selanjutnya pelaku dan pagar curian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Ikuti Kegiatan Lomba Menembak “Kapolda Cup” Memperingati HUT Bhayangkara ke-78
- BACA JUGA : Hendak Tawuran, Brimob Polda Sumut Amankan 13 Remaja
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Nagan Raya, Ringkus Pelaku Sabung Ayam dan Judi Online
Dari hasil pemeriksaan dan interogasu sambubg Hendrik, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pagar milik rumah warga dan akan menjualnya. Aksi pencurian pagar itu sudah direncanakan terlebih dahulu.
“Salah satu pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan aksi kejahatan. Kedua pelaku dan barang bukti serta sepedamotor akan kita serahkan ke Polsek Medan Tembung karena lokasi kejadian bukan di wilayah kita,” pungkasnya.
(T77)