Lhokseumawe, Aceh – Mitrapolri.com
Personel Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menggelar patroli dan sosialisasi penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Syariat Islam di wilayah Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (9/8/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Batu, Ipda Herman Syahputra mengatakan, adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini, yaitu dua personel Polsek Muara Batu, satu personel Koramil dan 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Utara.
Lanjutnya, personel gabungan melakukan razia dan hunting di badan jalan dan toko – toko serta tempat terbuka lainnya, operasi penegakan hukum qanun tersebut bertujuan untuk menertipkan masyarakat yang tidak menggunakan pakaian tidak sesuai dengan Syariat Islam.
- BACA JUGA : Demi Untik Cegah Aksi Kriminalitas Dishub Kabupaten Bekasi Pasang 144 Titik PJU
- BACA JUGA : Ketua LPKNI Tanggamus Yuliar Baro Menyikapi Terkait Temuan Proyek Pembangunan Rehab Berat di SMPN 1 Kota Agung Barat
- BACA JUGA : Kantor Desa SP3 Desa Pancawarna Sepi Bak Kuburan, Diduga Kades dan Perangkatnya Makan Gaji Buta
“Razia ini kita laksanakan di Pasar Krueng Mane, sasarannya masayarakat pengguna jalan dan masyarakat yang berbelanja di toko dan pasar,” pungkasnya.
Hasil dari penegakan qanun dimaksud, tambah Kapolsek, tidak ditemukan pelanggar Qanun Syariat Islam. Namun, tim gabungan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar berbusana sesuai anjuran Syariat Islam.
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berpakaian sesuai dengan Syariat Islam di ruang publik atau tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan Syariat Islam, terutama dalam berpakaian di tempat publik,” pinta Kapolsek.
(SAYUTI)