OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Subhan ST warga Desa Ulak Depati Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI yang merupakan salah satu aktivis Sumsel Bersatu dan juga aktivis di OKI mendapat perlakuan tindakan penganiayaan oleh oknum warga Desa Ulak Depati berinisial (AL) yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Pampangan Kecamatan Pampangan OKI.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Pampangan Kabupaten OKI tersebut terjadi pada Hari Senin (6/12/2021) sekira pukul 17.30 WIB atau dalam waktu setempat di Desa Ulak Depati Kecamatan Pampangan OKI.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, Subhan mengalami luka dibagian kepala, tangan dan punggung.
Subhan ST saat dikonfirmasi menceritakan,
Saat itu ia sedang melihat dan memantau pengerjaan Jalan Titian Bertiang dan Ris Batu Bata yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 yang berada di Desa Ulak Depati Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Pada saat kejadian saya sedang melihat pembangunan Jalan Titian Bertiang di Desa ini, ketika itulah saya dihadang dan dipukul oleh Oknum Keluarga PJS Kades Ulak Depati bernama Alamsyah yang merupakan adik ipar Kades,” terangnya.
Akibat kejadian ini dirinya mengalami luka di bagian Kepala, tangan dan bagian belakang tubuhnya.
Atas apa yang dialaminya, Subhan langsung datang melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Sektor Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
- Baca Juga : KSAD Temui Menko Polhukam Bahas Pengamanan Papua
Korban berharap kasus yang dialaminya dapat diusut tuntas, siapa dalang dalam penganiayaan ini serta yang bersangkutan segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita selaku Warga Negara berhak untuk ikut serta mengawasi dan mengawal pembangunan yang ada di wilayah Republik Indonesia ini, karena itu merupakan amanat Undang-undang, kami berharap dinas terkait segera melakukan investigasi atas penemuan yang kami dapatkan”, harapnya.
Sementara itu Kapolsek Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI AKP Jonson, SH saat dikonfirmasi melalui telepon/WhatsApp, membenarkan adanya kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (AL) terhadap korban Subhan yang juga merupakan warga Desa Ulak Depati Kecamatan Pampangan.
“Memang benar adanya kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial (AL) terhadap Subhan warga Desa Ulak Depati”, terangnya.
Lanjutnya, kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin (6/12/2021) sekira pukul 17.30 WIB atau dalam waktu setempat. Korban (Subhan) telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pampangan dan sudah kita tindaklanjuti laporannya. Korban mengalami luka atau memar dibagian Kepala, tangan dan punggung dan mengenai Identitas pelaku sudah kita ketahui dan saat ini lagi Lidik.
Untuk sementara saat ini kita minta keterangan saksi dan untuk barang bukti berupa kayu yang dipakai oleh pelaku untuk menganiaya korban sudah kita amankan. Untuk perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP, singkatnya, Selasa (7/12/2021).
(M.TAHAN)