Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Patumbak menangkap dua pencuri
bernama Doni (20) dan Boby (23) warga Jalan Kongsi. Keduanya ditangkap karena kedapatan mencuri kabel dari rumah warga di Jalan Kongsi, Gang Leman, Kecamatan Patumbak.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Rianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
- BACA JUGA : IPTU Fredy Franse Kapolsek Penukal Utara Menggelar Jumat Curhat
- BACA JUGA : Direktur Produksi PTPN III Holding Grup Melakukan Kunjungan Kerja ke PKS Sei Baruhur
- BACA JUGA : Sekjen SWI: Wartawan Harus Patuh Terhadap UU Pers
“Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan pencurian kabel di rumah warga. Dari tangan keduanya disita barang bukti plastik berisi kabel listrik dan alat-alat bangunan,” ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua pencuri kabel yang diamankan diketahui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah warga.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diamankan ke Mapolsek Patumbak.
“Saat ini kedua pencuri kabel itu telah ditahan di Polsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(T77)