Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Patumbak melalui Tim Reskrim meringkus dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut Reza Ahmadita (22) warga Jalan Bakal II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Amplas dan Dwiky Reza (22) warga Jalan Sei Rotan, Batangkuis.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku mengaku sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya, Selasa (25/1/23).
Faidir nengatakan, kedua tersangka dipergoki ketika melakukan aksi curanmor di kediaman korban Rastra Sewakotama Siregar (25), Jalan Garu I, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, pada Senin (23/1/23) malam.
“Kedua pelaku memanfaatkan situasi dengan mendekati motor. Saat hendak merusak kunci kontak motor, aksinya ketahuan sehingga diteriaki korban,” ucapnya.
- BACA JUGA : Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Pengedar Narkotika
- BACA JUGA : Polisi Penolong Masyarakat, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Pria Pemilik 19 Paket Ganja
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Bangka Tangkap AN Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Selanjutnya, peristiwa itu diinformasikan ke petugas Polsek Patumbak yang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Melihat pelaku berusaha melarikan diri tim langsung mengamankan pelaku beserta alat yang digunakan untuk beraksi,” katanya lagi.
Disebutkan Faidir, hingga kemarin malam, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aksi kedua tersangka di TKP lainnya.
“Dari keduanya disita barang bukti berupa kunci Y, anak kunci T yang dipipihkan, sepeda motor Honda Beat BK 6265 AEL milik pelaku dan sepeda motor Honda Beat BK 4581 AAE milik korban,” pungkasnya.
(T77)