Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Patumbak menangkap AFP (25), warga Jslan Balai Desa Pasar XII Desa Marendal II Kecamatan Patumbak usai menjambret HP korbannya Lamria Sitanggang (23), Senin (17/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengungkapkan aksi penjambretan HP korbannya terjadi saat akan pulang ke kostnya di Jalan Pertahanan Gang Pelita Kelurahan Timbang Deli Kecamaan Medan Amplas.
“Pada saat kejadian, korbannya sedang berjalan kaki sambil memegang HP yang talinya dililitkan di tangan kanan korban. Selanjutnya pelaku yang datang dari arah belakang korban menaiki sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor polisi langsung menyambar HP korban,” ungkap Faidir, Selasa (18/6/2024).
Lanjut Faidir, pada saat itu korban terjatuh dan terseret beberapa meter hingga kaki korban mengalami lecet karena tali HP korban terikat di tangan kanannya.
- BACA JUGA : Lapor Pak Kapolda Riau! Diduga Arena Judi Bermodus Usaha Car Wash Bebas Beroperasi di Kota Pekanbaru
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Gelar Silaturahmi dan Halalbihalal dengan Mahasiswa Papua di Unsri Indralaya
- BACA JUGA : Porkot Kota Medan, Sat Brimob Polda Sumut Cetak Prestasi di Cabang Menembak
“Pelaku berhasil mengambil HP korban setelah tali HP putus dan pelaku terus tancap gas,” ucapnya.
Beruntung, sambung Faidir saat itu Tim URC Reskrim Polsek Patumbak saat itu sedang melaksanakan apel antisipasi genk motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di depan kantor Polsek yang lama.
“Mendengar teriakan korban Tim URC dipimpinan Panit I Iptu M.Y Dabutar SH, MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH,MH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret tersebut,” tandasnya sambil mengatakan personil berhasil menangkap pelaku setelah terjatuh ditabrak Tim URC.
Selanjutnya dari tangan pelalu diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit HP merek Samsung A31 warna Putih dan 1 unit HP IPhone SR.
“Pelaku sudah kita amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 Tahun penjara,” pungkasnya.
(T77)