Medan, Sumut – Mitrapolri.com |
Polsek Patumbak melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim menembak kaki dua dari tiga tersangka pelaku pembongkaran rumah karena saat ditangkap pelaku memukul petugas yang berusaha kabur.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengatakan kedua tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu, berinisial DD (28) dan E (42) warga Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas, sementara seorang pelaku lagi berinisial P alias M DPO.
“Kedua tersangka setelah diberikan tindakan tegas dan terukur dapat diamankan kembali, dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,”ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH MH bersama Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi, Selasa (15/4/2025).
Disebutnya, penangkapan DD berawal setelah Tim Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa tersangka DD berada di salah satu warnet yang berada di Simpang Limun sedangkan E ditangkap saat berada di Jalan STM Gang Syukur Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas
Namun pada saat hendak mengamankan pelaku E di persembunyiannya di daerah Jalan STM sesuai dengan keterangan pelaku DD, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap Tim URC Reskrim dengan cara kedua pelaku memukul petugas.
- BACA JUGA : Toko Penjual Obat Terlarang Tramadol Menjamur di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Omset Puluhan Juta Per Hari
- BACA JUGA : Langkah Kecil, Arti Besar: 1.891 Bantuan untuk Pahlawan Kemanusiaan di Tanjungbalai
- BACA JUGA : Pererat Silaturahmi, Kapolda Kalteng Hadiri Halal Bi Halal Kebangsaan bersama Para Tokoh
Sebut Kompol Faidir, hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 BK 4241 RAR warna biru di ruang tamu dan HP yang ada di atas tempat tidur milik Imam Afifulloh di Jalan STM Gang Persatuan No 18 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kamis (3 /4/2025) lalu.
“Korban pukul 05.00 Wib terbangun dan melihat HP dan sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya dan pintu rumah serta pintu gerbang sudah terbuka lebar dan korban mengecek CCTV ternyata ada 3 orang pria melakukan pencurian pada pukul 03.00 WIB di messnya. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak,” jelasnya.
Kompol Faidir menjelaskan, para pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Medan dan sudah pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus Narkoba.
“Para pelaku ini kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(T77)