Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Polsek Pelabuhan Manado melaksanakan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras), senjata tajam, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di wilayah Pelabuhan Lama Manado. Kegiatan ini berlangsung pukul 14.30 hingga 15.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kanit Provost AIPTU Paulus E. Watak bersama Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung serta anggota Polsek Pelabuhan Manado, Kamis (3/4/2025).
Dalam operasi yang menyasar area kapal yang sedang tambat, petugas berhasil menemukan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 60 liter. Barang bukti tersebut dikemas secara rapi dalam kardus rokok Gudang Garam Merah dan botol air mineral berukuran 1.500 ml, lalu disamarkan dalam karung guna mengelabui petugas.
Temuan ini berada di atas kapal tujuan Ternate, Provinsi Maluku Utara. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari dua dus, masing-masing berisi botol Cap Tikus dalam kemasan air mineral, dan satu dus rokok Gudang Garam Merah.
- BACA JUGA : Sidokkes Polresta Manado Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Personel Ops Ketupat Samrat 2025 di Pos Pam Ketang Baru
- BACA JUGA : Polsek Wenang Gelar Patroli Rumah Kosong di Dua Kelurahan, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik miras ilegal tersebut. Koordinasi lebih lanjut juga telah dilakukan dengan Satuan Narkoba Polresta Manado, yang nantinya akan menerima pelimpahan seluruh barang bukti.
Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di area pelabuhan. Operasi juga melibatkan kerja sama dengan Petugas KKP Manado, Pos TNI AL, dan KSOP Manado.
(Sofyan)